Jumat, 27 Mei 2011

H. TASLIM ATAN BEBERKAN KASUS PEMBEBASAN TANAH SMU UNGGULAN RANAI - NATUNA

KASUS TANAH SMU UNGGULAN PENUH DENGAN REKAYASA
1.       SK Bupati No. 159/Th 2007 Tentang Panitia Pengadaan Tanah Pemerintah Kab. Natuna ditetapkan tanggal 26 April 2007 hari Kamis, sedangkan Pak Martius selaku PPTK mengajukan nota dinas ke Pengguna Anggaran (sekda) tanggal 30 April 2007. sementara SK tersebut belum dibagikan kepada panitia pengadaan tanah. Kapan panitia pegadaan tanah akan mengadakan rapat hanya dalam waktu 2 hari saja dan kapan Tim 5 turun ke lapangan untuk menentukan berapa harga dasarnya dan tanggal 2 Mei 2007 dana sudah cair.
2.       kwitansi pembayaran ganti rugi tanah SMU Unggulan sejumlah Rp. 5.900.000.000 dibayar dengan pemilik tanah (Hadi Candra) tanggal 7 Mei 2007 dan sudah ada harga permeter yaitu Rp. 295.000; dan kwitansinya tandatangan saya di palsukan dan kapan negosiasi harganya.
3.       status SMU Negeri 1 Bunguran Timur tetap SMUN 1 tidak ada SK sekolah unggulan. Jadi sekolah yang mana?
4.       ada surat pernyataan yang menyatakan sepakat dengan Pamitia Pengadaan Tanah Pemerintah Kab. Natuna dengan pemilik tanah Hadi Candra dengan harga permeter Rp. 295.000 pada tanggal 8 Mei 2007, sedangkan pembayaran tanah pada tanggal 7 Mei 2007. Jadi, lebih dulu pembayaran tanah daripada negosiasi. Dan saya tandatangan bukan sebagai ketua panitia tetapi sebagai Plt. Kabag Tapem dan saya tidak pernah bertemu dengan Hadi Candra sebagai pemilik tanah.
5.       Ada berita acara penyerahan uang ganti rugi tanah SMU Unggulan hari Selasa tanggal 8 Mei 2007 dan ditandatangani Tim 13 dan pihak penerima ganti rugi yaitu Hadi Candra. Yang anehnya kami Tim 13 tidak pernah menyerahkan uang tersebut dan tanggal kwitansi berbeda 1 hari dari tanggal penyerahan uang. Tanggal yang terdapat pada kwitansi adalahtanggal 7 Mei 2007.
6.       Pernyataan Hadi Candra pada Selasa tanggal 8 Desember 2007 bersedia menerima ganti rugi sebesar Rp. 295.000 permeter dengan luas tanah 20.000m2 ditandatangani di atas materai 6000. Yang anehnya tanggal 8 Desember 2007 bukannya hari Selasa tapi hari Sabtu, dan mengapa sudah 8 bulan baru ada surat pernyataan ini. Kenapa duluan dibayar baru surat pernyataan negosiasi.
7.       Yang menjadi Pengguna Anggaran adalah Sekda dan yang menjadi PPTK adalah Martius. Mereka yang bertanggung jawab terhadap pencairan dana Pembebasan Tanah SMU Unggulan. Mengapa mereka tidak tersentuh hukum?
8.       Hadi Candra sebagai pemilik tanah telah menandatangani kwitansi penerimaan uang Rp. 5.900.000.000 dan sudah merugikan negara dan tindakan tersebut telah memperkaya orang lain. Hal ini dinamakan korupsi. Mengapa tidak ditahan?
9.       BPN orang yang bertanggung jawab menerbitkan sertifikat tanah. Hanya dalam jangka waktu satu hari mereka telah menyiapkan sertifikat tanah tersebut atas nama Hadi Candra. Yang juga mengakibatkan kerugian negara yaitu memperkaya orang lain.
10.    uang sebanyak Rp. 5.900.000.000 diterima oleh mantan Bupati Natuna yaitu Daeng Rusnadi sepenuhnya yang dibawa oleh orang dekat beliau. Jadi, pantia tidak pernah menyerahkan uang ganti rugi tanah kepada Hadi candra dan tidak pernah tahu kapan uang itu diserahkan.
11.    Mengenai Panitia Pengadaan Tanah kab.Natuna telah menyalahi Peraturan Presiden karena telah bertentangan dengan PP No.65 Tahun 2006 pasal 14 (2) karena yang seharusnya menjadi ketua merangkap anggota adalah Sekda itu melekat pada jabatannya.
12.    Mengapa Taslim menjadi tersangka, karena ia Ketua Panitia merangkap anggota padahal Taslim/Ketua tidak bekerja sendiri, karena ini kerja Tim, pastinya mempunyai anggota. Tetapi mengapa yang lain tidak ikut menjadi tersangka padahal mereka juga ikut menandatangani semua berita acara dalam proses pembebasan tanah ini.
KESIMPULAN
          Kasus pembebasan tanah smu unggulan kecamatan bunguran timur tahun 2007 adalah:
1.       Mengenai harga permeter telah ditentukan oleh Pak Bupati dan Pak Martius dengan menggunakan kalkulator 16 digit karena didalam anggaran DIPA tersedia dana sebesar 5,9 M dibagi dengan 20.000 m2 terdapat angka Rp. 295.000 per meter. Ini pernyataan dari pak martius.
2.       Pencairan dana telah dilakukan dahulu sebelum proses, dan dokumen hanya melengakpi SPJ saja.
3.       Tim 13 Panitia Pengadaan Tanah tidak pernah mengadakan rapat dan tidak pernah mengadakan negosiasi sama pemilik tanah dan tidak pernah menyerahkan uang ganti rugi kepada Hadi Candra
4.       Panitia Pengadaan Tanah tidak bertanggung jawab atas terjadinya penyelewengan atas SMU Unggulan.


Saya mohon bantuan dari saudara-saudari untuk kejelasan keapsahan dari SK Bupati Natuna tentang Tim Pengadaan Tanah Kabupaten Natuna yg struktur keanggotaannya sbb:
1.    Ass I : sbg ketua merangkap anggota
2.    Ka BPN: sbg wakil ketua dan seterusnya anggota
Dgn peraturan Presiden No.36 tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana Telah diubah Dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sesuai dengan BAB IV tentang TATA CARA PENGADAAN TANAH Pasal 14 ayat 2..
Apakah sesuai dengan SK yg Bupati Natuna itu.?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar